UPI-K3L

Unit Pengembangan dan Implementasi K3 dan Lingkungan (UPI-K3L)

Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai bentuk kepatuhan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. PER-04/MEN/1987. P2K3 adalah suatu badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara institusi dan tenaga kerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk pengembangan dan implementasi program–program K3 yang mendukung fungsi P2K3 maka PPNS membentuk Unit Pengembangan dan Implementasi K3 dan Lingkungan yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan program K3 dan lingkungan.

Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya sebagai institusi pendidikan vokasional, bertekad memberikan hasil terbaik kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan menerapkan praktek Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terbaik dalam menjalankan proses pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Untuk mendukung komitmen tersebut, manajemen PPNS menetapkan kebijakan di bidang K3 sebagai berikut :

  1. Menciptakan suasana kampus yang berbudaya K3.
  2. Melaksanakan 5R (Rapi, Resik, Ringkas, Rajin, Rawat) di area kampus agar tercipta suasana kampus yang sehat dan bebas dari kecelakaan.
  3. Mencegah dan menanggulangi kecelakaan kerja pada lingkungan kampus, khususnya pada bengkel dan laboratorium.
  4. Mengkomunikasikan setiap peraturan, perundangan, ketentuan dan kebijakan mutu dan K3 kepada seluruh Civitas Akademika dan pihak terkait lainnya.
  5. Selalu berusaha mematuhi dan melaksanakan hukum, peraturan pemerintah dan persyaratan lain yang berhubungan dengan K3..
  6. Menerapkan dan mengembangkan sistem manajemen mutu dan K3 dengan benar, tepat dan konsisten

Sejalan dengan semangat penyelematan bumi, PPNS juga mencanangkan kebijakan “Konservasi Energi dan Lingkungan” di Kampus PPNS. Kebijakan ini dikenakan kepada seluruh masyarakat kampus untuk menyikapi strategi penerapan dan berperan aktif merealisasikan dalam aktivitasnya. Kebijakan konservasi ini dituangkan dalam pernyataan visi terhadap ekosistem kampus sebagai berikut: “Kampus PPNS menjadi arena belajar dan berlatih yang bersih, hijau, sehat, dan kondusif.”

Strategi implementasi untuk mencapai visi tersebut mencakup:

  1. Upaya peningkatan kualitas lingkungan kampus melalui penataan fasilitas yang menunjang kebersihan, penghijauan, dan informatif;
  2. Pemberdayaan seluruh masyarakat kampus untuk meningkatan kepedulian terhadap lingkungan kampus yang bersih, hijau, sehat dan hemat energi;
  3. Pembudayaan penggunaan air dan energi listrik lebih efisien;
  4. Pembudayaan pegelolaan sampah yang ramah lingkungan

Pembudayaan masyarakat kampus yang mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja.