Satuan Pengawas Internal

PROFIL

Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS) merupakan salah satu politeknik yang dituntut mampu berperan dalam penyediaan sumber daya manusia berkualitas di bidang teknologi perkapalan dan penunjangnya. Dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk merealisasi kegiatan belajar mengajar agar dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas,maka sebagai kelengkapan dalam pengelolaan di perguruan tinggi diperlukan adanya Satuan Pengawaas Internal (SPI). Organ ini akan menjadi partner manajemen dalam perencanaan dan pengawasan program yang untuk selanjutnya unit ini akan dilengkapi tim audit Internal yang berperan dalam kegiatan auditing keuangan,kinerja SDM, fasilitas . Sebagai kelengkapan untuk menjamin pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang obyektif dengan mengedepankan azas fairness, transparances, accountability,equality dan sustainability.

DASAR HUKUM SPI

1. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004

Menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (pasal 55 ayat 4)

Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, presiden selaku kepala pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh, sistem pengendalian pemerintah ditetapkan dengan peraturan pemerintah (pasal 58 ayat 1)

2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP

  • Pimpinan Instansi pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat serta tugas dan fungsi instansi pemerintah yang bersangkutan (pasal 18 ayat 1)
  • Penyelenggaraan kegiatan pengendalian sekurang-kurangnya memiliki karakteristik sebagai berikut: pengendalian tupoksi, dengan proses penilaian risiko, disesuaikan dengan sifat khusus instansi, prosedur yang tertulis dan ditetapkan, dievaluasi secara teratur. (Pasal 18 ayat 2)

3. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG SATUAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1)

TUGAS dan FUNGSI

TUGAS SPI

Tugas Satuan Pengawasan Internal adalah membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan unit kerja.

FUNGSI SPI

  1. Penyusunan Program Pengawasan
  2. Pengawasan Kebijakan dan Program
  3. Pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara
  4. Pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemriksaan internal dan eksternal
  5. Pendampingan dan reviu laporan keuangan
  6. Pemberian saran dan rekomendasi
  7. Penyusunan laporan hasil pengawasan
  8. Pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan

LINGKUP KERJA

Ruang lingkup pelaksanaan tugas Kepengawasan SPI adalah Non Akademik dan Akademik yang berimplikasi pada Aspek Keuangan, Aset dan SDM/Kepegawaian melalui kegiatan pengawasan yang meliputi:

  • Audit: Audit Kinerja, Audit Keuangan, dan Audit Tujuan Tertentu
  • Reviu
  • Pemantauan
  • Evaluasi
  • Fasilitasi: Bimtek, Pendampingan dll

Dari Prosesnya/tahapannya terdapat 5 (lima) ruang lingkup pelaksanaan tugas SPI, yaitu pemeriksaan intern terhadap:

  • Perencanaan dan penganggaran,
  • Pelaksanaan anggaran,
  • Pelaporan keuangan, dan
  • Pelaksanaan Tugas Pejabat Perbendaharaan.
  • Pemantauan Program Pengendalian Gratifikasi

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INTERNAL

Untuk mencapai prinsip dan tata kelola keuangan yang baik, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan sebagai berikut:

  • Pengawasan dan pengendalian operasional dilaksanakan oleh pejabat struktural di lingkungan PPNS
  • Pengawasan internal pengelolaan keuangan dilakukan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI) yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Direktur.
  • Pengendalian pengelolaan keuangan dilakukan oleh Wakil Direktur II

MONITORING DAN EVALUASI KINERJA

  • Pimpinan Unit Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang menjadi tanggung-jawabnya;
  • SPI melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran secara menyeluruh;
  • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan, dilakukan secara periodik setiap bulan untuk mengetahui progres kegiatan, permasalahan yang terjadi, dan rekomendasi penyelesaian masalah berkoordinasi dengan bagian perencanaan berkaitan dengan pelaporan siMonev Kemenristekdikti
  • Setiap unit di PPNS melaporkan capaian kinerja melalui SIM Modul Program Kerja setiap semester
  • Monev melalui SIM akan dikelola oleh perencanaan
  • Hasil Monev dari Perencanaan akan direviu oleh SPI

SASARAN MUTU SPI

Sasaran Mutu Satuan Pengawasan Intern (SPI) adalah:

  • Melakukan reviu terhadap laporan serapan keuangan setiap 3 bulan
  • Melakukan reviu terhadap laporan keuangan setiap 6 bulan
  • Memberikan laporan hasil reviu kepada Direktur Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya paling lambat 2 Minggu setelah melakukan reviu.
  • Melakukan audit internal satu kali dalam satu tahun.

ORGANISASI

Berdasarkan SK Direktur PPNS 2021 , susunan Tim SPI PPNS sebagai berikut:

NAMA JABATAN BIDANG
1. Rina Sandora, ST., MT Ketua /Anggota Ketatalaksanaan
2. Imam Mahfudzi, S.Ag. M. Sekretaris/Anggota Manajemen Aset
3. Renanda Nia Rahmadita, ST., MT Anggota Akuntansi/Keuangan
4. Ekky Nur Budiyanto, S.ST., MT Anggota Hukum
5. Khori Fatma Maryati,S.Sos Anggota Manajemen SDM

PENGADUAN

Pengaduan berupa keluhan dan gratifikasi dengan menunjukkan identitas lengkap pengirim dilengkapi copy identitas, jenis keluhan, tempat dan terjadinya peritiwa, foto dan atau data pendukung lainnya.

Keluhan dapat disampaikan kepada:

SPI PPNS
E- mail : spi@ppns.ac.id
Alamat: Gedung B Jl.Teknik Kimia, Sukolilo, SURABAYA
kotaksaran@ppns.ac.id