Diseminasi Praktik Baik, PPNS Siap Jadi Role Model Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Diskusi Panel tentang PPKS

Surabaya, 1 Desember 2022 –  Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS) menyelenggarakan Diseminasi POS dan Praktik Baik Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS). Kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis, 1 Desember 2022 di Hotel Sheraton Surabaya ini dilaksanakan secara hybrid dengan peserta luring dan daring. Acara dibagi menjadi 2 sesi yaitu sesi diskusi panel dan tanya jawab bersama Satgas PPKS PPNS, Lembaga rujukan, dan Itjen Kemdikbudristek. Beberapa Lembaga rujukan yang menjadi penanggap diskusi adalah Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), lembaga Savy Amira, dan Polda Jatim. Acara dihadiri oleh Satgas PPKS dari hampir 30 perguruan tinggi dari berbagai wilayah di Indonesia.

Penandatanganan Kerjasama dengan Mitra

Acara dibuka dengan sambutan dari Chief Technical Advisor ILO, Mary Kent lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur PPNS, Eko Julianto. Sesi diskusi dimulai dengan pemaparan dari Arie Indartono selaku Ketua Satgas PPKS di PPNS dan Wakil Direktur III. Pada POS PPKS PPNS, terdapat 16 pos untuk menangani kasus kekerasan seksual yang berdasarkan dari Praktik Baik Kesetaraan Gender di Politeknik oleh Kemdikbudristek dan dukungan dari ILO beserta British Embassy Jakarta.

Pembuatan POS dan praktik baik PPKS ini didukung sepenuhnya oleh Kedutaan Inggris dan ILO, mulai dari pelatihan Training on Trainer (ToT), pelatihan dosen, karyawan, dan mahasiswa, pembuatan POS, hingga simulasi. Beberapa praktik baik ini disosialisasikan dan mendapatkan sambutan hangat dari peserta.

Sesi Pemaparan tentang Dasar Hukum PPKS

POS ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS (Pasal 6 ayat dan Pasal 34). Dari 16 pos yang disampaikan PPNS, hampir seluruh penanggap diskusi dan peserta memberikan apresiasi tinggi atas kelengkapan panduan dan prosedur penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Kemudian, Bahkan, dalam mendukung pencegahan kekerasan seksual di kampus khususnya untuk mahasiswa, Satgas PPKS PPNS memiliki layanan melalui email dan whatsapp yang didukung oleh BEM PPNS. Aplikasi yang bernama Hotline Kesma ini memberikan rasa kepercayaan pada mahasiswa untuk berani melaporkan karena telah terhubung juga ke satgas PPKS PPNS.

Hotline Kesma yang didukung oleh BEM PPNS
Pemaparan dari Perwakilan Polda Jatim

Pemaparan selanjutnya dari Polda Jatim yang dibawakan oleh Kompol Dinik Suciharti dan Bripda Ida Nastiti Widiani yang juga memberikan apresiasi karena urutan POS PPKS di PPNS sangat lengkap. Sesi pemaparan lalu disampaikan oleh Kepala UPT. Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AK Jatim, Moh. Yusuf tentang bagaimana mengelola rujukan sesuai dari ketentuan provisi Jawa Timur dan literasi advokasi pada instansi terkait. Pemaparan terakhir oleh lembaga Savy Amira yang dibawakan oleh Siti Mazdafiah tentang pendampingan hukum dan psikologi bagi terlapor. 

Pemaparan dari Itjen Kemendikbudristek

Diskusi bagian kedua disampaikan langsung oleh tim dari Itjen Kemendikbudristek oleh Lindung Saut Sirait dan Nur Dewi tentang teknis penerapan Permendikbud No. 30 Tahun 2022. Terdapat 4 poin penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual mulai dari pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.  Kegiatan ini dapat berlangsung atas dukungan ILO Jakarta dan British Embassy Jakarta dalam melaksanakan UK-Maritime Skill for Prosperity Program di Indonesia untuk peningkatan kapasitas dan keahlian bidang maritim. Salah satu fokus ILO juga adalah menciptakan tempat kerja, dalam hal ini perguruan tinggi, menjadi tempat yang aman, nyaman, serta bebas dari kekerasan seksual.